Klaten – Pelaku pencurian laptop milik salah satu
pelajar SMPN 2 Klaten saat peringatan Hari Kartini, Sabtu (27/4) lalu,
berhasil ditangkap polisi. Menurut Wakasek Kesiswaan SMPN 2 Klaten, Titi
Maryani, pelaku pencurian berhasil diungkap dari hasil rekaman CCTV
yang terpasang di halaman sekolah.
“Dari rekaman CCTV terlihat mulai saat 2 pelaku yang berprofesi
sebagai pemulung mendekati halaman sekolah. Salah satu pelaku kemudian
masuk ke halaman sekolah, setelah melihat ada laptop pelaku keluar
mengambil sak dan kemudian masuk lagi untuk mengambil laptop pelajar
yang tertinggal di halaman sekolah,” ungkap Titi Maryani kepada Timlo.net, Kamis (2/5).
Pelaku yang berinisial AP (16) kini sudah diamankan di Mapolres
Klaten. Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
aneka jasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ads here
.

0 komentar:
Posting Komentar