Klaten – Unjuk rasa yang dilakukan warga Desa
Senden, Kecamatan Ngawen, Klaten, Selasa (30/4) yang menuntut
dilakukannya pemilihan kepala desa (Pilkades) ulang terancam tidak akan
bisa terlaksana.
Menurut Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Klaten, Jaka Purwanto, dalam
Perda tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
kades tidak ada aturan tentang Pilkades ulang. “Sesuai Perda, Pilkades
ulang hanya bisa dilakukan jika suara sah yang didapat dua calon sama
besarnya,” ungkap Jaka Purwanto kepada Timlo.net, Rabu (1/5).
Jaka Purwanto menambahkan, jika ada ketidakpuasan, warga dipersilakan
menempuh jalur hukum. Meskipun unjuk rasa warga Desa Senden semakin
panas, Pemkab tetap akan mematuhi aturan yang ada yaitu tidak ada
Pilkades ulang.
Tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Senden tetap akan dijalankan
sesuai jadwal, termasuk tetap melantik Kades terpilih. Soal permasalahan
warga yang mempersoalkan proses penghitungan suara, Pemkab Klaten akan
mengadakan sosialisasi dan disukusi secara bertahap ke masyarakat agar
bisa kondusif.
Sebelumnya, Selasa (30/4) siang, ratusan warga pendukung salah satu
Cakades menggelar aksi di depan Kantor Desa Senden menuntut Pilkades
ulang, karena dalam Pilkades 11 April lalu dinilai ada kecurangan saat
proses penghitungan surat suara. membubuhkan tanda tangan di kain putih
sebagai simbol dukungan digelarnya Pilkades ulang.
aneka jasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ads here
.

0 komentar:
Posting Komentar