Kelompok wartawan yang bertugas di Klaten, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa (19/4). Mereka mendesak agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu mencabut surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan untuk Asosiasi Wartawan Indonesia (Aswindo) Klaten.
Dalam orasinya wartawan mempertanyakan dasar hukum penerbitan SKT kepada Aswindo Klaten. Karena, organisasi wartawan itu di bawah naungan Dewan Pers, bukan Kesbangpol dan Linmas seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya. "Agar profesi wartawan tidak disalahgunakan, kami minta SKT Aswindo dicabut," ujar Sri Warsiti, wartawati Kedaulatan Rakyat Yogyakarta.
Aksi demo kelompok wartawan tersebut juga dipicu munculnya banyak wartawan 'bodrex' (tanpa surat kabar) yang acap kali melakukan tindakan kriminal dengan memeras para kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Praktik para WTS (wartawan tanpa suratkabar) atau wartawan 'muntaber' (muncul tanpa berita) itu, kata wartawan Republika Jakarta, Edy Setiyoko, dapat merusak citra wartawan.
Menanggapi aksi demo para wartawan, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sri Winoto menjelaskan penerbitan SKT Aswindo hanya merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 1985, tidak melihat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Karena itu, kami akan meninjau kembali SKT Aswindo," jelasnya. Aspirasi para wartawan itu juga disampaikan kepada Ketua DPRD Agus Riyanto dan Bupati Sunarno.
aneka jasa
ads here
.

0 komentar:
Posting Komentar