KLATEN- Meski berstatus sebagai terdakwa kasus terorisme dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah, AW (17) tetap mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan.
Pelajar asal Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten utara itu diperkenankan mengikuti ujian sekolah yang digelar di aula Lapas Kelas IIB Klaten, Selasa (15/3/2011).
Pelaksanaan ujian dimulai pukul 08.00 WIB dengan didampingi sembilan pengawas, tiga diantaranya berasal dari SMKN 2 Klaten. Sedangkan pengawas silang dari sekolah lain, petugas Lapas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten masing-masing berjumlah dua orang.
Setelah menyelesaikan ujian teori, dua jam kemudian AW giliran mengikuti ujian praktek. Peralatan mesin bubut yang dipergunakan untuk ujian telah diantar ke dalam Lapas sehari sebelumnya.
"Dia harus praktek membuat arbor dan pisau frais kemudian merangkaikan," ujar seorang Pengawas asal SMKN 2 Klaten, Budi Raharjo, Selasa (15/3/2011).
AW yang duduk di kelas 4 jurusan teknik mesin selama ini memiliki catatan nilai yang bagus. SMKN 2 Klaten sebelumnya telah meminta izin kepada PN Klaten agar AW dapat mengikuti ujian praktek dan teori selama dua hari pada Minggu (13/3/2011) dan Selasa (15/3/2011).
Namun dengan berbagai pertimbangan, AW hanya diizinkan melaksanakan ujian selama satu hari saja dengan toleransi dimulai dari pagi hingga sore. Dalam prakteknya, pelaksanaan ujian hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam antara pukul 08.00-11.00 WIB.
(Ary Wahyu Wibowo/Koran SI/ugo)
aneka jasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ads here
.

0 komentar:
Posting Komentar