Klaten — Aparat kepolisian Polres Klaten berhasil
meringkus sedikitnya delapan pelaku tindak pidana perjudian. Meski
barang bukti disita dari kedelapan pelaku terbilang kecil, namun
Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo berjanji tak memberi ruang bagi
praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Pelaku kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Kalau dihitung
secara nominal dirupiahkan, barang buktinya memang kecil, tapi tidak ada
ampun bagi tindak perjudian. Judi nongol, kami babat,” tegasnya kepada
wartawan, Selasa (25/11).
Sekecil apapun praktik perjudian, menurut AKBP Langgeng, perlu
ditindak tegas. Pasalnya judi termasuk salah satu akar masalah
terjadinya tindak kriminal di masyarakat. Kendati dalam pasal 303
tentang tindak pidana perjudian pelaku dijerat hukuman maksimal sepuluh
tahun penjara, namun nyatanya penyakit ini masih tumbuh subur.
“Punya uang pas-pasan, malah dipakai untuk judi. Kalau sudah
kecanduan dan tidak punya uang, pasti pelaku larinya melakukan tindak
kriminal. Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui praktik perjudian
untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ke depannya, kami akan
membuat hotline ‘wadul kapolres’ untuk menerima laporan masyarakat,” pungkas Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo.
aneka jasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ads here
.
0 komentar:
Posting Komentar